DASAR HUKUM

  1. Perbup Demak No.25 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Orang dan ANgkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kab.Demak
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

A. Perusahaan Perorangan
  1. Fotocopy KTP Pemilik;
  2. Formulir Permohonan;
  3. Fotocopy STNK dan Buku Uji dan Jasa Raharja;
  4. Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum;
  5. Surat pernyataan memiliki garasi yang mampu menampung kendaraan yang dimiliki;
  6. Surat Pernyataan tidak akan mempergunakan jalan umum untuk tempat mangkal
  7. Surat Rekomendasi dari Dishubkomifo;
  8. Surat Kuasa Jika Mewakilkan Bermaterai Rp.6.000,-
A. Berbadan HukumFotocopy KTP
  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy SPPL dilegalisir Din LH persetujuan Tetangga
  3. Surat Pernyataan tidak akan mempergunakan jalan umum untuk tempat mangkal;
  4. Surat pernyataan memiliki garasi yang mampu menampung kendaraan yang dimiliki;
  5. Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum;
  6. Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. Surat Kuasa Jika Mewakilkan Bermaterai 6.000

 

Masa Berlaku : 1 Tahun

Lama Proses : 5 Hari Kerja

Retribusi         : GRATIS

FORMULIR IZIN USAHA ANGKUTAN UMUM

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024