DASAR HUKUM
- Perbup Demak No.25 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Orang dan ANgkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kab.Demak
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
A. Perusahaan Perorangan
- Fotocopy KTP Pemilik;
- Formulir Permohonan;
- Fotocopy STNK dan Buku Uji dan Jasa Raharja;
- Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum;
- Surat pernyataan memiliki garasi yang mampu menampung kendaraan yang dimiliki;
- Surat Pernyataan tidak akan mempergunakan jalan umum untuk tempat mangkal
- Surat Rekomendasi dari Dishubkomifo;
- Surat Kuasa Jika Mewakilkan Bermaterai Rp.6.000,-
A. Berbadan HukumFotocopy KTP
- Formulir Permohonan
- Fotocopy SPPL dilegalisir Din LH persetujuan Tetangga
- Surat Pernyataan tidak akan mempergunakan jalan umum untuk tempat mangkal;
- Surat pernyataan memiliki garasi yang mampu menampung kendaraan yang dimiliki;
- Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Umum;
- Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Kuasa Jika Mewakilkan Bermaterai 6.000
Masa Berlaku : 1 Tahun
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS