DASAR HUKUM
- PP Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Kontruksi
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
- Keputusan Bupati Demak No.57 Tahun 2015 tentang tatacara Pemberian SIUJK
PERSYARATAN
- Fotokopi KTP
- Formulir Permohonan bermaterai 6.000,-
- Fotocopy Sertifikasi Badan Usaha yang masih berlaku
- Surat Keterangan bukan PNS,TNI/Polri dari Lurah Desa/Kepala Kelurahan dan Camat
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah Desa/Kepala Kelurahan dan Camat
- Fotocopy KTP Direktur /Pemilik Perusahaan berdomisili dimana perusahaan berdiri
- Foto Direktur 4×6 (3Lbr) BackGround Merah
- Fotocopy NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan & SIUP
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Kalau Ada)
- Fotocopy Ijasah Pendidikan Terakhir bagi Direktur
- Fotocopy Ijasah Pendidikan Tenaga Non Teknis dengan menun jukkan Aslinya
- Tenaga Teknik :
- Fotocopy Ijasah Pendidikan Terakhir Jurusan Teknik dan Minimal STM (Diegalisir oleh yang Berwenang)
- Surat Pernyataan sebagai Tenaga Teknik Penuh Perusahaan
- Surat Permohonan Nomor Kode Tenaga Teknik (NKTT)
- KTP Tenaga Teknik harus berdomisili diwilayah Kabupaten Demak
- Fotocopy Sertifikat/ Kursus-Kursus yang Dimiliki (SKT)
14. Tenaga Tugas tidak Penuh :
- Fotocopy Ijasah Terakhir
- Fotocopy KTP
15. Peralatan dan Perlengkapan Kantor disertai dengan Kuitansi Kepemilikan (Tanda Bukti Kepemilikan)
16. Foto Kantor Perusahaan,Foto Peralatan,/Perlengkapan Kantor dan Foto Peralatan Perusahaan yang dimiliki (Asli)
17. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000 ,- (jika Mewakilkan )
18. Neraca
19. IMB Kantor
20. Stopmap Kuning 2
Lama Proses : 15 Hari Kerja
Masa Berlaku : 3 Tahun
Retribusi : GRATIS