DASAR HUKUM
- Keputusan Menteri Kesehatan 1424/Menkes/SK/11/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan Bermaterai 6.000
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Kalau Ada, untuk PT,CV)
- Surat Keterangan Domisili Usah dari Lurah Diketahui Camat Setempat
- Surat Rekomendasi dari DKK
- Fotocopy IMB
- SPPL
- Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien untuk menjadi Penanggung Jawab pada Optikal /Laboratorium Optik yang akan didirikan dengan kelengkapan :
- Surat Perjanjian pemilik sarana dengan Refraksionis Optition
- Surat Keterangan Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggung jawab bertempat tinggal di Demak
- Fotocopy Ijasah Refraksionis Optisien yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Pas Foto 4×6 sebanyak 3 Lembar
- Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa – lensa pesanan, bila optikal tidak mempunyai laboratorium.
- Daftar Sarana Yang digunakan
- Daftar Pegawai serta tugas dan Fungsinya
- Surat Keteranagn dari Organisasi Profesi Setempat yang menyatakan bahwa Refraksionis Optition yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari Optikal yang mengajukan izin diketahui Asosiasi Pengusaha Optikal Setempat
- Fotocopy SIUP dan TDP
- Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000 (Jika Mewakilkan)