DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dsan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan penaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  1. Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksa- naan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan Bermaterai 6.000
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Rencana Kerja / Proposal
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas/Instansi Teknis
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah / Surat Keterangan Sewa
  6. Surat Persetujuan dari Pemilik Tanah/Bangunan apabila usaha tersebut menempati tanah/bangunan milik orang lain
  7. Fotocopy IMB
  8. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000(Jika Mewakilkan)

 

FORMULIR IZIN LEMBAGA PENDIDIKAN KETRAMPILAN

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024