DASAR HUKUM
- Pemendag No.46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Penerbitan SIUP
- Perda Kab. Demak No.2 tahun 2011 tentang SIUP
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
- Keputusan Bupati Demak No. 510.41/700 Th.2015 tentang tata cara Pemberian SIUP
PERSYARTAN
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
- FotoCopy KTP;
- Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas;
- Fotocopy NPWP Perusahaan;
- Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) / HO bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU atau ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO);
- Fotocopy IMB bagi investasi diatas Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau bangunan di atas 100 m2.
- Neraca Perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk Koperasi
- Fotocopy KTP;
- Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat;
- Fotocopy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
- Fotocopy NPWP perusahaan;
- Neraca Perusahaan.
Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi
- FotoCopy KTP;
- Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
- Fotocopy Surat Akta Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
- Fotocopy NPWP Perusahaan;
- Neraca Perusahaan
Perusahaan yang tidak berbentuk Perseorangan
- Fotocopy KTP ;
- Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
- Fotocopy NPWP Perusahaan (bila ada );
- Neraca Perusahaan.
Target Waktu
Target Waktu Penyelesaian Izin adalah 3 hari kerja.
Retribusi
Gratis