SURAT IZIN KERJA RADIOGRAPER (SIKR)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tntang Tenaga Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 357/MENKES/PER/V/2006 Tahun 2013 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
- Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi dan Dinkes
- IMB tempat Praktek bagi yang praktek mandiri
- Fotocopy Ijazah, SIP/STRF
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Radiograper
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS