SURAT IZIN KERJA RADIOGRAPER (SIKR)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tntang Tenaga Kesehatan
  • Permenkes RI Nomor 357/MENKES/PER/V/2006 Tahun 2013 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  6. Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi dan Dinkes
  8. IMB tempat Praktek bagi yang praktek mandiri
  9. Fotocopy Ijazah, SIP/STRF

 

Masa Berlaku     : Sesuai dengan STR Radiograper

Lama Proses       : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024