SURAT IZIN PRAKTEK BIDAN (SIP BIDAN)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tntang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Penyelnggaraan Praktik Bidan
  • Permenkes RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
  • Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/148/VII Tahun 2013 tentang Registrasi Kesehatan
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Rekomendasi dari IBI dan Dinkes
  5. Fotocpy SIP/STR
  6. Pas Foto 4×6 sebanyak 3 lembar
  7. IMB tempat Praktek bagi yang praktek mandiri

 

Masa Berlaku     : Sesuai dengan STR Bidan

Lama Proses       : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024