SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER (SIP DOKTER)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan
  • Permenkes RI Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Rekomendasi IDI dan Dinkes
  5. Fotocopy SIP/STR
  6. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
  7. Foto 4×6 sebanyak 3 lembar
  8. IMB tempat Praktek bagi yang praktek mandiri

 

Masa Berlaku     : Sesuai dengan STR Dokter

Lama Proses      : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

 

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024