SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER (SIP DOKTER)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Rekomendasi IDI dan Dinkes
- Fotocopy SIP/STR
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
- Foto 4×6 sebanyak 3 lembar
- IMB tempat Praktek bagi yang praktek mandiri
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Dokter
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS