SURAT IZIN PRAKTEK PERAWAT ANESTTESSI (SIPPA)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
- Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar - Surat Rekomendasi IPAI dan Dinkes
- Fotocopy SIP/STRPA
- Surat Keterangan Praktik dari Klinik/RS
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Perawat Anesttessi
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS