SURAT IZIN PRAKTEK PERAWAT GIGI (SIPPG)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Permenkes RI Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang meiliki SIP
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktiki pelayanan Gigi secara mandiri
  6. Surat rekomendasi dari organisasi Profesi dan Dinkes
  7. Fotocopy SIP/STRPG
  8. IMB tempat praktek bagi yang praktek mandiri
  9. Pas foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

 

Masa Berlaku      : Sesuai dengan STR Perawat Gigi

Lama Proses        : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024