SURAT IZIN PRAKTEK PERAWAT GIGI (SIPPG)
DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
- Permenkes RI Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang meiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktiki pelayanan Gigi secara mandiri
- Surat rekomendasi dari organisasi Profesi dan Dinkes
- Fotocopy SIP/STRPG
- IMB tempat praktek bagi yang praktek mandiri
- Pas foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Perawat Gigi
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS