SURAT IZIN PRAKTEK PERAWAT (SIP PERAWAT)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tntang Tenaga Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Permenkes RI Nomor HK.02.02/Menkes/148 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
  • Permenkes RI Nomor 46 Tahun 2013 tentnag Registrasi Kesehatan
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memilik SIP
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan perawat secara mandiri
  6. Surat Rekomendasi dari PPNI dan Dinkes
  7. Fotocopy SIP/STR
  8. IMB tempat Pratek bagi yang praktek mandiri
  9. Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

 

Masa Berlaku      : Sesuai dengan STR Perawat

Lama Proses        : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024