SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA SANITARIAN (SIPTS)
DASAR HUKUM
- Permenkes RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelnggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
- Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Rekomendasi dari HAKLI dan DInkes
- Fotocopy SIP/STRTS
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Tenaga Sanitarian
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS