DASAR HUKUM

  1. Permendagri No. 3 Th. 2018 tentang penerbitan Surat Keterangan Penelitian
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. FC KTP & KTM
  2. Proposal Kegiatan
  3. Surat Pengantar dari Kampus
  4. Rekomendasi Penelitian dari BPMD Provinsi Jawa Tengah ( Jika Berasal dari Luar Provinsi Jawa Tengah )
  5. Akte Pendirian (bagi Lembaga Penelitian
NB :
  • Jika Melakukan Magang Pemohonan harus mendapatkan persetujuan dari Instansi tempat Magang
  • Untuk KKN diurus dari Bappeda
  • Saat mendaftar Harus orang sendiri, tidak boleh diwakilkan, saat Melakukan Penelitian Kolektif, yang bertanggung Jawab Harus yang mendaftar/ yang berada di tempat yang sanggup menjadi Ketua Penelitian

 

Lama Proses  : 3 Hari Kerja

Masa Berlaku : Sesuai Permohonan

Retribusi         : GRATIS

 

FORMULIR REKOMENDASI PENELITIAN

 

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024