DASAR HUKUM
- Permendagri No. 3 Th. 2018 tentang penerbitan Surat Keterangan Penelitian
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- FC KTP & KTM
- Proposal Kegiatan
- Surat Pengantar dari Kampus
- Rekomendasi Penelitian dari BPMD Provinsi Jawa Tengah ( Jika Berasal dari Luar Provinsi Jawa Tengah )
- Akte Pendirian (bagi Lembaga Penelitian
NB :
- Jika Melakukan Magang Pemohonan harus mendapatkan persetujuan dari Instansi tempat Magang
- Untuk KKN diurus dari Bappeda
- Saat mendaftar Harus orang sendiri, tidak boleh diwakilkan, saat Melakukan Penelitian Kolektif, yang bertanggung Jawab Harus yang mendaftar/ yang berada di tempat yang sanggup menjadi Ketua Penelitian
Lama Proses : 3 Hari Kerja
Masa Berlaku : Sesuai Permohonan
Retribusi : GRATIS
FORMULIR REKOMENDASI PENELITIAN