DASAR HUKUM

  1. Perda Kab. Demak No.5 Th.2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Demak
  2. Perda Kab. Demak No.5 Th.2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  1. Surat Permohonan Persetujuan Tanggal : 28 November 2016

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP 2 Lbr
  2. Formulir Permohonan
  3. Foto 3×4 3 Lbr
  4. Surat Pernyataan perjanjian Sewa
  5. Surat Izin Lama (Perpanjangan)
  6. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000 Jika Mewakilkan

 

Lama Proses : 3 Hari Kerja

Masa Berlaku : 2 Tahun

Retribusi         : GRATIS

FORMULIR IZIN PEDAGANG PASAR

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024