DASAR HUKUM
- Perda Kab. Demak No.5 Th.2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Demak
- Perda Kab. Demak No.5 Th.2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
- Surat Permohonan Persetujuan Tanggal : 28 November 2016
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP 2 Lbr
- Formulir Permohonan
- Foto 3×4 3 Lbr
- Surat Pernyataan perjanjian Sewa
- Surat Izin Lama (Perpanjangan)
- Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000 Jika Mewakilkan
Lama Proses : 3 Hari Kerja
Masa Berlaku : 2 Tahun
Retribusi : GRATIS