DASAR HUKUM
- Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan waralaba
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Foto copy Izin Usaha
- Foto copy Prospektus Penawaran Waralaba dan Pemberi Waralaba
- Foto copy Perjanjian Waralaba
- Foto copy STPW Pemberi Waralaba
- Foto copy Surat Akte Pendirian Perusahaan / atau akta Perubahan yang mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang
- Foto copy Tanda bukti pendaftaran HKI
- Foto copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
- Komposisi Penggunaan tenaga kerja
- Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
- Rekom dari Disperindagkop
Lama Proses : 3 Hari Kerja
Masa Berlaku : 5 Tahun
Retribusi : GRATIS