DASAR HUKUM

  1. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan waralaba
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Foto copy Izin Usaha
  3. Foto copy Prospektus Penawaran Waralaba dan Pemberi Waralaba
  4. Foto copy Perjanjian Waralaba
  5. Foto copy STPW Pemberi Waralaba
  6. Foto copy Surat Akte Pendirian Perusahaan / atau akta Perubahan yang mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang
  7. Foto copy Tanda bukti pendaftaran HKI
  8. Foto copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
  9. Komposisi Penggunaan tenaga kerja
  10. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan
  11. Rekom dari Disperindagkop

 

Lama Proses : 3 Hari Kerja

Masa Berlaku : 5 Tahun

Retribusi : GRATIS

Formulir Tanda Pendaftaran Waralaba

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024