IZIN KERAMAIAN
DASAR HUKUM
- Perda Kab. Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
- Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksa- naan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemilik;
- Formulir Permohonan;
- Proposal/ Rencana kegiatan;
- Surat rekomendasi dari Lurah, Camat, dan Polsek setempat;
- Surat kuasa jika mewakilkan bermaterai Rp. 6.000,-
PAJAK
A. HIBURAN UMUM
Meliputi : Tontonan Film/Layar Tancap, Pagelaran Musik/Tari, Pameran, Sirkus, Akrobat, Sulap,
Permainan Bilyard Golf, Bowling, Pacuan Kuda, Balap Kendaraan Bermotor, Pusat
Kebugaran, dan Pertandingan Olah Raga
Pajak :10% dari Omset Hiburan
B. HIBURAN TRADISONAL
Meliputi : Pagelaran Musik / Tari dan Kesenian Tradisonal (Ketroprak, Wayang Kulit dan Sejenisnya)
Pajak : 5% dari Omset Hiburan
C. HIBURAN KHUSUS
Meliputi : Permainan Ketangkasan, Mandi Uap / Spa, Pagelaran Busana, Kontes Kecantikan dan
Sejenisnya
Pajak : 20% dari Omset Hiburan
Masa Berlaku : Selama kegiatan berlangsung
Lama Proses : 3 Hari Kerja
Loading...