IZIN PENDIRIAN KELOMPOK BERMAIN/ TAMAN PENIYIPAN ANAK/ SATUAN PAUD SEJENIS (KB / TPA / SPS)
DASAR HUKUM
- Undang -undang No.20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang perlimpahan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Surat Permohonan dari Pemilik atau Pimpinan Sarana Pendidikan (Bermaterai Rp. 6.000)
- Membuat Proposal Pengajuan penirian / perpanjangan ijin operasional yang berisi :
- Visi dan Misi, Program Kerja Lembaga
- Susunan Kepengurusan Lembaga
- Data Perkiraan Pembiayaan untuk kelangsungan layanan paling sedikit 1 tahun
- Rencana Program mengarah Standar Nasional Layanan PAUD (8 Standar)
- Fotocopy KTP Pemilik Pendiri Lembaga Pendidikan
- Fotocopy Akte Pendirian Yayasan / Perusahaan BerBadan Usaha
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Surat Pernyataan Sewa Bangunan Apabila Menyewa, Masa Sewa minimal 5 tahun
- Surat pengantar domisili lokasi pendirian lembaga dari Kepala desa mengetahui Camat
Lama Proses Perizinan : 60 Hari Kerja
Kerja Masa Berlaku Izin : 5 Tahun