IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 5/m-ind/ per/2/2014 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Usaha Perluasan Kawasan Industri
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6000,-
- Rekaman KTP
- Mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri model PMK III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri terakhir menggunakan Formulir Model PMK II
- RekamanIzin Gangguan
- Rekaman Izin Lokasi
- Melaksanakan Penyediaan / Penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- RekamanIzin Lingkungan (Amdal).
- Melakukan Penyusunan Rencana Tapak Tanah;
- Melakukan Pematangan tanah;
- Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi / peralatan
- Memiliki Tata Tertib Kawasanan Industri
- Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha Mikro, kecil dan menengah.
- Memenuhi ketentuan Pedoman teknis kawasan Industri
- Sebagian dari kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki Prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke kawasan industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam kawasan industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi kawasan Industri, kantor pengelola
- Telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan oleh Tim Penilai Kawasan Industri yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan izin usaha kawasan industri
- Rekaman IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika mewakilkan)
Lama Proses : 7 Hari Kerja
Masa Berlaku : Selama Operasional
Biaya : GRATIS