IZIN LOKASI
DASAR HUKUM
- Perda No.4 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi
- Peraturan Kepala BPN No.2 Th.2011 tentang Pedoman Pertimbanga Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan IPPT
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Th.2015 tentang Izin Lokasi
- Peraturan Bupati 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- KTP
- Akta Pendirian Perusahaan
- Formulir Bermaterai Rp.6.000,-
- NPWP
- Gambar Kasar / Sketsa Tanah yang dimohon
- Pernyataan kesanggupan untuk memberikan ganti rugi/menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yg berhak atas tanah
- Uraian Rencana Proyek yang akan dibangun
- Surat Persetujuan BKPM (bagi Perusahaan PMA/PMDN)
- Izin Prinsip (Bila Perlu)
- Surat Kuasa jika Mewakilkan Bermaterai Rp.6.000,-
Lama Proses : 12 Hari Kerja
Masa Berlaku : 3 Tahun
Retribusi : GRATIS
Loading...