Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Pengampu 17 Subsektor Ekonomi Kreatif pada hari Selasa, 18 November 2025 di Ruang Rapat Dinas Pariwisata. Penyelenggara kegiatan Dinas Pariwisata. Kegiatan rapat di hadiri oleh Dindagkop UKM, Dindikbud, Dinkominfo, Dinakerind, Bapperida dan DPMPTSP. Rapat membahas tentang peran perangkat daerah pengampu 17 subsektor ekonomi kreatif, DPMPTSP memiliki peran
1. memberikan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) bagi pelaku usaha ekonomi kreatif,
2. memberikan fasilitas pendampingan atau bimbingan teknis terkait hambatan dan permasalahan perizinan ekonomi kreatif
3. promosi dan informasi penanaman modal untuk memperkenalkan peluang ekonomi kreatif kepada calon investor dan pelaku usaha,
4. memberikan pendampingan untuk perizinan misalnya PIRT
5. pengawasan perizinan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif risiko menengah tinggi dan tinggi.

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024