Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Pengampu 17 Subsektor Ekonomi Kreatif pada hari Selasa, 18 November 2025 di Ruang Rapat Dinas Pariwisata. Penyelenggara kegiatan Dinas Pariwisata. Kegiatan rapat di hadiri oleh Dindagkop UKM, Dindikbud, Dinkominfo, Dinakerind, Bapperida dan DPMPTSP. Rapat membahas tentang peran perangkat daerah pengampu 17 subsektor ekonomi kreatif, DPMPTSP memiliki peran
1. memberikan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) bagi pelaku usaha ekonomi kreatif,
2. memberikan fasilitas pendampingan atau bimbingan teknis terkait hambatan dan permasalahan perizinan ekonomi kreatif
3. promosi dan informasi penanaman modal untuk memperkenalkan peluang ekonomi kreatif kepada calon investor dan pelaku usaha,
4. memberikan pendampingan untuk perizinan misalnya PIRT
5. pengawasan perizinan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif risiko menengah tinggi dan tinggi.


