Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Demak, tanggal 3 Juni 2025 di Ghradika Bina Praja, dibuka oleh Plh. Bupati Demak. Bahwa aksi Premanisme dalam bentuk pemerasan, pungli, intimidasi atau gangguan lainnya terhadap masyarakat termasuk juga investasi harus dilakukan penindakan, agar tercipta kamtibmas di Kabupaten Demak. Untuk penanganan gangguan kamtib di Kabupaten Demak tersebut , agar berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan terintegrasi pemangku kebijakan maka perlu dilakukan pembentukan satgas pemberantasan premanisme.