Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Demak, tanggal 3 Juni 2025 di Ghradika Bina Praja, dibuka oleh Plh. Bupati Demak. Bahwa aksi Premanisme dalam bentuk pemerasan, pungli, intimidasi atau gangguan lainnya terhadap masyarakat termasuk juga investasi harus dilakukan penindakan, agar tercipta kamtibmas di Kabupaten Demak. Untuk penanganan gangguan kamtib di Kabupaten Demak tersebut , agar berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan terintegrasi pemangku kebijakan maka perlu dilakukan pembentukan satgas pemberantasan premanisme.

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024