Rapat Paripurna ke 43 masa sidang ke 3 Tahun 2025 dgn agenda Jawaban Bupati Demak atas pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 Raperda usulan Bupati Demak yaitu Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakman Umum dan Raperda tentang Desa Wisata dihadiri oleh bupati Demak, Sekda, Kepala OPD, Kabag, Camat, tamu undangan, dan 29 anggota DPRD hadir sehingga sidang dimulai krn sdh memenuhi kuorum.


