TUPOKSI
Tugas Pokok :
• Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal.
• Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
• Menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan.
Fungsi :
• Merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
• Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
• Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.