TUPOKSI

Tugas Pokok :
• Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal.
• Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
• Menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan.
Fungsi :
• Merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
• Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
• Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024