Hari Jum’at tanggal 18 September 2026, bertempat di Ruang Belimbing BKPSDM Kabupaten Demak, dihadiri oleh kasubbag Umum dan kepegawaian / staf pengelola kepegawaian OPD se kab Demak,
Kegiatan Rapat Penyamaan Persepsi Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon IV,
Dasar Hukum Perda no 27 th 2022 ttg pendelegasian sebagaian wewenang Bupati dibidang kepegawaian
– Plt menjalankan tugas jabatan yg kosong sampai pejabat definitif tersedia.
– Tujuannya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik
– masa penugasan plt maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang paling lama 3 bulan
– Penetapan awal, catat mulai dan tgl berakhir dalam surat perintah, lakukan evaluasi sebelum masa tugas berakhir, terbitkan perpanjangan sebelum periode berikutnya dimulai, hentikan penugasan ketika pejabat definitif telah tersedia
Kesimpulan dan tindak lanjut :
– Perangkat daerah agar melakukan evaluasi dan menata ulang penugasan (surat tugas) Plt di lingkungan OPD masing-masing sesuai ketentuan dalam SE BKN ( persyaratan, kewenangan, batasan dan masa tugas);
– Perangkat Daerah agar melaporkan hasil penataan Plt eselon IV ke BKPSDM dalam waktu yg tidak lama


