Selasa, 21 April 2026 Kegiatan Rapat terkait penyegelan/penutupan PT Rons Living, bertempat di kantor Satpol PP. Rapat dibuka oleh Bpk. Endra Toga Perdana, S.STP, MM selaku Plt. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah kegiatan rapat dihadiri Tim Penegakan Produk Hukum Daerah. Hasil kesepakatan tim dari rapat :
1. mendorong pelaku usaha untuk melakukan mediasi dengan pihak desa dan warga setempat
2. Melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 oleh Tim kepada PT Rons Living
3. Apabila dalam mediasi tidak ditemukan kesepakatan maka dilanjutkan SP 2 dan 3 sebelum dilakukan penyegelan atau penutupan sementara
4. Dalam mediasi ditemukan kesepakatan maka tim akan menghentikan SP 2 dan SP 3 dengan catatan pelaku usaha segera mengurus legalitas perusahaan
5. Jika pelaku usaha tidak mengurus legalitas perusahaan maka tim berhak menutup usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku


