Hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 bertempat di ruang Belimbing BKPSDM Kabupaten Demak, Kegiatan Sosialisasi Evaluasi Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala BKPSDM Kab. Demak, Bpk Drs. Agus Musyafak, M.Si, peserta kegiatan Kasubbag Umpeg atau ASN yang menangani Kepegawaian OPD dan Kecamatan
Dasar hukum Permenpan Nomor 9 tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Evaluasi penilaian kinerja PPPK paruh waktu dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan sistem merit yaitu dengan masa kerja 1 tahun dan akan berakhir pada 30 September 2026, maka harus diusulkan kembali perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu dengan mekanisme :
– Penyusunan SKP
– Evaluasi Kinerja Periodik dan Tahunan
– Keputusan
Syarat Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh waktu :
– SK Pengangkatan PPPK
– Perjanjian kerja PPPK
– Penilaian Kinerja
– Tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin
– Adanya kebutuhan OPD
– Aktif bekerja

