Hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 bertempat di ruang Belimbing BKPSDM Kabupaten Demak, Kegiatan Sosialisasi Evaluasi Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala BKPSDM Kab. Demak, Bpk Drs. Agus Musyafak, M.Si, peserta kegiatan Kasubbag Umpeg atau ASN yang menangani Kepegawaian OPD dan Kecamatan
Dasar hukum Permenpan Nomor 9 tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Evaluasi penilaian kinerja PPPK paruh waktu dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan sistem merit yaitu dengan masa kerja 1 tahun dan akan berakhir pada 30 September 2026, maka harus diusulkan kembali perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu dengan mekanisme :
– Penyusunan SKP
– Evaluasi Kinerja Periodik dan Tahunan
– Keputusan
Syarat Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh waktu :
– SK Pengangkatan PPPK
– Perjanjian kerja PPPK
– Penilaian Kinerja
– Tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin
– Adanya kebutuhan OPD
– Aktif bekerja

Leave a Comment

*

code

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024