IZIN PENUTUPAN JALAN

DASAR HUKUM

  1. Perda Kab. Demak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  3. Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemilik
  2. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000.-
  3. Surat Kuasa jika mewakilkan bermaterai Rp. 6.000.-

 

Masa Berlaku : Sesuai Permohonan

Lama Proses  : 3 Hari Kerja

Retribusi        : Rp.50.000 / Hari

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir Izin Penutupan Jalan [161.55 KB]

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024