IZIN APOTIK

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Keseharan No. 9 Tahun 2017 Tentang Apotek
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Rencana Kerja / Proposal
  4. Surat Rekomendasi dari DKK
  5. Fotocopy Surat Izin Kerja Apoteker
  6. Fotocopy Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek
  7. Surat Pernyataan Pemilik Sarana tidak terlibat Pelanggaran Peraturan Per-UU-an di Bidang Obat
  8. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola A[potek di Apotek
  9. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah/ Surat Sewa
  10. Fotocopy Izin Lokasi
  11. Fotocopy IMB
  12. SPPL
  13. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000(Jika Mewakilkan)

 

Masa Berlaku : 5 Tahun

Lama Proses : 4 Hari

Kerja Retribusi : GRATIS

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir APOTEK [165.60 KB]

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024