IZIN REKLAME

DASAR HUKUM

  1. Perda Kab.Demak Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
  2. Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Th. 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

Permohonan Izin Baru :

  1. Formulir Permohonan
  2. KTP
  3. Gambar Titik yang direncanakan
  4. Perhitungan Kontruksi Bangunan
  5. Dirapatkan dengan Kantor yang Terkait Langsung Survei Ke Titik Reklame yang diinginkan
  6. Bila dijalan Nasional ada Rekomendasi dari PU Bina Marga Nasional
  7. Membayar Lunas Pajak Terutang yang telah ditetapkan
  8. Surat Pernyataan bersedia mencabut, menurunkan, membongkar reklame sesuai dengan perjanjian waktu yang ditentukan
Permohonan Izin Lama/Perpanjangan :
  1. FC KTP
  2. Formulir Permohonan
  3. SPT
  4. Gambar Lokasi dan Denah Lokasi Pemasangan

Lama Proses : 1 Hari Kerja

Masa Berlaku : Sesuai Permohonan

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir Izin Reklame [171.41 KB]

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024