IZIN REKLAME
DASAR HUKUM
- Perda Kab.Demak Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
- Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Th. 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
Permohonan Izin Baru :
- Formulir Permohonan
- KTP
- Gambar Titik yang direncanakan
- Perhitungan Kontruksi Bangunan
- Dirapatkan dengan Kantor yang Terkait Langsung Survei Ke Titik Reklame yang diinginkan
- Bila dijalan Nasional ada Rekomendasi dari PU Bina Marga Nasional
- Membayar Lunas Pajak Terutang yang telah ditetapkan
- Surat Pernyataan bersedia mencabut, menurunkan, membongkar reklame sesuai dengan perjanjian waktu yang ditentukan
Permohonan Izin Lama/Perpanjangan :
- FC KTP
- Formulir Permohonan
- SPT
- Gambar Lokasi dan Denah Lokasi Pemasangan
Lama Proses : 1 Hari Kerja
Masa Berlaku : Sesuai Permohonan
Loading...