IZIN PENUTUPAN JALAN
DASAR HUKUM
- Perda Kab. Demak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
- Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemilik
- Formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000.-
- Surat Kuasa jika mewakilkan bermaterai Rp. 6.000.-
Masa Berlaku : Sesuai Permohonan
Lama Proses : 3 Hari Kerja
Retribusi : Rp.50.000 / Hari
Loading...