IZIN TRAYEK & KARTU PENGAWAS

DASAR HUKUM

  1. Perda No.17 Tahun 1977 tentang Izin Mendiirkan Perusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum
  2. Perda Kab.Demak Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggara- an Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
  3. Perda Kab.Demak Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  4. Perda Kab. Demak No.5 Th. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Demak
  5. Keputusan Bupati Demak Nomor 551.2/818/2008 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Penumpang Umum dalam Wilayah Demak
  6. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  7. Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksa- naan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

A. IZIN TRAYEK

PERSYARATAN

  1. KTP
  2. Formulir Bermaterai 6.000
  3. Surat Rekomendasi dari Dishubkominfo
  4. SK Trayek Asli yang Lama
  5. STNK
  6. Buku KIR
  7. Fc. Jasa raharja
  8. Surat penggabungan PO
  9. Surat Kuasa jika mewakilkan bermaterai Rp.6000,-
  10. Surat pernyataan memiliki penyimpanan kendaraan bermotor.

Lama Proses : 1 Hari Kerja

Masa Berlaku : 5 Tahun

Biaya : Terlampir

B. KARTU PENGAWASAN

PERSYARATAN

  1. KTP
  2. Formulir Bermaterai 6.000
  3. SK KP yang Lama
  4. STNK
  5. Buku KIR
  6. Jasa Raharja
  7. Surat Penggabungan PO
  8. Surat Kuasa jika Mewakilkan Bermaterai Rp.6.000
No Jenis angkutan Kapasitas angkutan Izin Trayek (Rp) Kartu Was (Rp)
1 Mobil Penumpang s/d 8 Orang 150.000 50.000
2 Mobil Bus 9 s/d 16 Orang 200.000 75.000
3 Mobil Bus >26 Orang 250.000 125.000
4 Angkuta Umum 150.000

Lama Proses : 5 Hari Kerja

Masa Berlaku : 1 Tahun

Biaya : Terlampir

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir Izin Trayek [175.67 KB]

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir Izin Pengawasan [173.69 KB]

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024