IUPT & IUTM IZIN USAHA PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL DAN IZIN USAHA TOKO MODERN

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah No. 5 Th. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 201 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  3. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak No.34 Th.2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Demak No.19 Th. 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

 

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Izin Prinsip
  3. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dari instansi yang berwenang. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil (Khusus IUTM)
  4. Rekaman Surat Izin Lokasi / SKL
  5. SPPL Asli
  6. Rekaman Surat Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Rekaman Surat Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas atau koperasi dan
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan dan Memenuhi Ketentuan yang berlaku.
  9. TDP
  10. Foto Berwarna 3×4 (2 Lembar)
  11. Rekom dari Disperindagkop

Lama Proses          : 5 Hari Kerja

Masa Berlaku         : 5 Tahun

Retribusi                : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024