SURAT IZIN PRAKTEK APOTEKER (SIPA)

SURAT IZIN PRAKTEK APOTEKER (SIPA)

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  • Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Rekomendasi dari IAI dan Dinkes
  5. Fotocopy SIP/STRA
  6. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Keterangan Praktik dari Klinik/Apotik

 

Masa Berlaku     : Sesuai dengan STR Apoteker

Lama Proses       : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

Konsultasi dan Pengaduan Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024