SURAT IZIN PRAKTEK APOTEKER (SIPA)
SURAT IZIN PRAKTEK APOTEKER (SIPA)
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Rekomendasi dari IAI dan Dinkes
- Fotocopy SIP/STRA
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Praktik dari Klinik/Apotik
Masa Berlaku : Sesuai dengan STR Apoteker
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Retribusi : GRATIS