IZIN APOTIK
DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Keseharan No. 9 Tahun 2017 Tentang Apotek
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy KTP Pemohon
- Rencana Kerja / Proposal
- Surat Rekomendasi dari DKK
- Fotocopy Surat Izin Kerja Apoteker
- Fotocopy Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek
- Surat Pernyataan Pemilik Sarana tidak terlibat Pelanggaran Peraturan Per-UU-an di Bidang Obat
- Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola A[potek di Apotek
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah/ Surat Sewa
- Fotocopy Izin Lokasi
- Fotocopy IMB
- SPPL
- Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000(Jika Mewakilkan)
Masa Berlaku : 5 Tahun
Lama Proses : 4 Hari
Kerja Retribusi : GRATIS
Loading...