BURSA KERJA KHUSUS

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Direktorat Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan Bermaterai 6.000
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Rencana Kerja / Proposal
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas/Instansi Teknis
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah / Surat Keterangan Sewa
  6. Surat Persetujuan dari Pemilik Tanah/Bangunan apabila usaha tersebut menempati tanah/bangunan milik orang lain
  7. Fotocopy IMB
  8. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000(Jika Mewakilkan)

 

Lama Proses : 15 Hari Kerja

Masa Berlaku : 5 Tahun

Retribusi         : Rp.0,-

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir Penyelenggara BKK [176.06 KB]

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024