IZIN OPERASIONAL KLINIK PRATAMA
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah No. 5 Th. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Th. 2014 Tentang Klinik;
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab
- Izin Pendirian Klinik Pratama
- Surat Rekomendasi dari DKK
- Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000 (bagi yang mewakilkan)
- Stofmap kuning 2
Lama Proses : 15 Hari Kerja
Masa Berlaku : 5 Tahun
Retribusi : GRATIS