IZIN OPERASIONAL KLINIK PRATAMA

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah No. 5 Th. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Th. 2014 Tentang Klinik;
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab
  2. Izin Pendirian Klinik Pratama
  3. Surat Rekomendasi dari DKK
  4. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000 (bagi yang mewakilkan)
  5. Stofmap kuning 2

 

Lama Proses : 15 Hari Kerja

Masa Berlaku : 5 Tahun

Retribusi      : GRATIS

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024