IZIN TRAYEK & KARTU PENGAWAS
DASAR HUKUM
- Perda No.17 Tahun 1977 tentang Izin Mendiirkan Perusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum
- Perda Kab.Demak Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggara- an Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum
- Perda Kab.Demak Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Perda Kab. Demak No.5 Th. 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Demak
- Keputusan Bupati Demak Nomor 551.2/818/2008 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Penumpang Umum dalam Wilayah Demak
- Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
- Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksa- naan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
A. IZIN TRAYEK
PERSYARATAN
- KTP
- Formulir Bermaterai 6.000
- Surat Rekomendasi dari Dishubkominfo
- SK Trayek Asli yang Lama
- STNK
- Buku KIR
- Fc. Jasa raharja
- Surat penggabungan PO
- Surat Kuasa jika mewakilkan bermaterai Rp.6000,-
- Surat pernyataan memiliki penyimpanan kendaraan bermotor.
Lama Proses : 1 Hari Kerja
Masa Berlaku : 5 Tahun
Biaya : Terlampir
B. KARTU PENGAWASAN
PERSYARATAN
- KTP
- Formulir Bermaterai 6.000
- SK KP yang Lama
- STNK
- Buku KIR
- Jasa Raharja
- Surat Penggabungan PO
- Surat Kuasa jika Mewakilkan Bermaterai Rp.6.000
No | Jenis angkutan | Kapasitas angkutan | Izin Trayek (Rp) | Kartu Was (Rp) |
1 | Mobil Penumpang | s/d 8 Orang | 150.000 | 50.000 |
2 | Mobil Bus | 9 s/d 16 Orang | 200.000 | 75.000 |
3 | Mobil Bus | >26 Orang | 250.000 | 125.000 |
4 | Angkuta Umum | – | – | 150.000 |
Lama Proses : 5 Hari Kerja
Masa Berlaku : 1 Tahun
Biaya : Terlampir
Loading...
Loading...