IZIN GALIAN

DASAR HUKUM

  1. Perda Kab. Demak Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemilik;
  2. Formulir Permohonan
  3. Site Plan Galian
  4. Surat Rekomendasi dari Kominfo
  5. Surat Kuasa Jika Mewakilkan Bermaterai 6.000

 

Masa Berlaku : Selama Kegiatan Berlangsung

Lama Proses : 5 Hari Kerja

Retribusi : GRATIS

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Formulir Izin Galian [161.77 KB]

Konsultasi Seputar Masalah Perizinan

Silahkan Hubungi Kami

TELP : (0291) 681011

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap melayani Anda

Hubungi Kami
Jl. Kyai Jebat No.29,
Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak
Jawa Tengah 40115
Telp: (0291) 681011
Fax: (0291) 681644
dpmptsp@demakkab.go.id

Arsip Berita

Hak Cipta © DPMPTSP 2024